Loading...
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok khawatir masyarakat melakukan pergerakan kembali apabila Ahok tidak segera ditahan.
Sementara itu, terkait kedatangannya ke Bareskrim Polri, ia menyatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama hanya melengkapi berkas yang telah diserahkan sebelumnya.
“Sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Sekarang hanya melengkapi, harapan kami sebagai pelapor adalah agar BAP ini dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan, agar kejaksaan bisa melakukan P21 dan Ahok ditetapkan sebagai terdakwa,” tuturnya.
Pihaknya pun masih menggunakan bukti utama, yaitu video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan tuntutan Pasal 156 A KUHP. “Jadi harapan kami, prosesnya dipercepat dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya,” katanya. (Sumbr: Postmetro)
Masyarakat Makin Tidak Kondusif
“Tapi kalau masih lambat, kami khawatir masyarakat melakukan pergerakan, sehingga kondisi masyarakat kita makin tidak kondusif,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/11/2016).Sementara itu, terkait kedatangannya ke Bareskrim Polri, ia menyatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama hanya melengkapi berkas yang telah diserahkan sebelumnya.
“Sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Sekarang hanya melengkapi, harapan kami sebagai pelapor adalah agar BAP ini dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan, agar kejaksaan bisa melakukan P21 dan Ahok ditetapkan sebagai terdakwa,” tuturnya.
| Gambar: Masyarakat Berpotensi Turun ke Jalan |
Polri Harus Bertinda Cepat
Menurutnya, apabila Ahok sudah menjadi terdakwa akan memungkinan penyidik menahan mantan Bupati Belitung Timur itu. “Jadi kalau sudah begitu, harapan kita masyarakat tidak perlu lagi aksi yang lebih keras,” ucap Pedri.Pihaknya pun masih menggunakan bukti utama, yaitu video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan tuntutan Pasal 156 A KUHP. “Jadi harapan kami, prosesnya dipercepat dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya,” katanya. (Sumbr: Postmetro)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete