"Ahok Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun!" Bagaimana Tanggapan Ahok?

Loading...
Sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta utara, Selasa, 13 Desember 2016. Menurut Ahok, dia enggan persidangan berujung kepada vonis bersalah kepada dirinya. Hal itu akan membuat ia harus menjalani hukuman penjara.

Menurut Pasal 156 dan 156a, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang disangkakan kepadanya, Ahok terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, jika dinyatakan terbukti dengan sah bersalah.

Ahok mengaku masih memiliki keinginan untuk memimpin kembali Jakarta dengan memenangi Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 dan menjadi Gubernur DKI periode 2017-2022. Ditetapkannya ia menjadi terdakwa akan membuat keinginan itu tidak tercapai.
Ahok

Kalau tidak ada unsur penistaan agama, saya berharap hakim adil memutus perkara saya. Karena saya mau kerja. Kalau dinyatakan terdakwa, saya non-aktif lagi (sebagai Gubernur DKI). Saya ini mau kerja untuk warga Jakarta,” ujar Ahok di hadapan para pendukungnya di Rumah Lembang, seperti dikutip Viva.co.id, Jum’at (09/12).

Dikatakan Ahok, ia akan memanfaatkan persidangan itu untuk menjelaskan maksud perkataannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Ia berharap stasiun televisi dapat menyiarkan persidangannya secara langsung. Sehingga rakyat Indonesia dapat mendengarkan sendiri secara lengkap klarifikasi dan maksud yang hendak ia sampaikan.

Saya meminta doa karena Selasa adalah kesempatan saya untuk menyampaikan di depan hakim, bahwa saya tidak ada niat untuk menghina atau menafsirkan ayat manapun,” ujar Ahok. (Kiblat.net)

2 Responses to ""Ahok Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun!" Bagaimana Tanggapan Ahok?"

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete