Ketua MUI: "Jangan Berandai-andai, Kita Optimis Ahok Terpidana!"

Loading...
Usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengurus Wilayah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin mengatakan, tidak ingin berandai-andai atas kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu diungkapkan Ma’ruf Amin saat dimintai tanggapannya oleh awak media jika saja nantinya Ahok diputuskan bebas atas kasus dugaan penistaan yang menjeratnya saat ini dan sedang bergulir di pengadilan.

Ya jangan berandai dululah, kita harapkan dia akan terpidana. Sekarang sudah tersangka, sudah terdakwa, tinggal lagi terpidanalah. Kita optimis, akan terpidanalah,” ujar Ma’ruf disela waktu makan siang Rakerda MUI Sulsel, Selasa (27/12/2016) siang.

Diketahui sidang ketiga terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar hari ini, Selasa (27/12/2016), dengan agenda pembacaan putusan sela, hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Ahok bersama pengacaranya pada persidangan sebelumnya.

Sementara itu, tidak jauh berbeda dengan kasus yang menimpa Ahok. Ma’ruf Amin saat ditanya soal laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Ketua MUI dua periode ini mengatakan belum mengetahui secara jelas ucapan yang dilontarkan Imam Besar FPI tersebut.
Ketua MUI

Kalau memang dia menista (dalam ceramahnya), Ahok juga kan juga ceramah. Tapi kan saya tidak tahu apa betul Beliau menista. Sebab bisa saja kan itu menjelaskan, bukan menista. Tapi persisnya saya belum mendengar (rekaman video Habib Rizieq),” jelas KH Ma’ruf.

Ia juga mengatakan, belum bisa memberikan pendapatnya terkait laporan dugaan penistaan yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq, namun dirinya berjanji akan melakukan investigasi dan menanyakan langsung kepada Habib Rizieq terkait ucapannya itu.

Kita coba dengarkan video rekamannya, kemudian kita tanya beliau, apa sih sebenarnya yang dimaksud. Nanti kita adakan investigasi. Sehingga kita bisa memberikan pendapat. Sekarang kita belum bisa memberikan pendapat,” jelas Ma’ruf.

Ma’ruf Amin sendiri tidak ingin terjebak dalam perdebatan defenisi penistaan agama. Menurut dia, kasus penistaan terhadap agama telah jelas diatur dalam KUHP pasal 156 dan pasal 156a.

Saya kira memang ada undang-undangnya, ada 156 ada 156a, biar saja itu terbuka. Tinggal nanti dibuktikan saja, omongannya itu menista apa nggak. Kan ada ahli bahasa yang bisa. Kalau Ahok itukan sudah, saksinya banyak, orangnya banyak, polisi juga sudah menetapkan dia tersangka, pengadilan sudah menuntut dia terdakwa. Itukan sebenarnya sudah jelas sekali. Kalau habib rizieq kan belum tahu ini,” tutup Ma’ruf. (Pojoksatu)

0 Response to "Ketua MUI: "Jangan Berandai-andai, Kita Optimis Ahok Terpidana!""

Post a Comment