Pelapor Yakin JPU Dapat Membuktikan Unsur Pidana Ahok!

Loading...
Agenda sidang perdana Ahok adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi oleh terdakwa Ahok dan penasehat hukumnya.

Terkait hal ini, Sekretaris Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya banyak yang tidak berdasar pada hukum.

Eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya, kami melihat banyak yang tidak berdasar hukum. Materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan atau pledoi,” katanya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Rabu (14/12).

Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum cenderung memutar balikkan fakta,” imbuhnya.

Menurutnya, eksepsi penasehat hukum menunjukkan secara jelas bahwa ia tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP. Penasehat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU.

Misalnya, kata Pedri yang juga sebagai salah satu pelapor, penasehat hukum Ahok menyebutkan video yang diunggah oleh Buni Yuni. Padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani.
Pedri Kasman (tengah) mewakili Pemuda Muhammadiyah saat melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri

Dan video itu sudah dilakukan uji Laboratorium Forensik oleh penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali,” tegasnya.

Untuk itu, ia sangat yakin JPU dapat menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dengan sangat cermat, dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP. (Kiblat.net)

1 Response to "Pelapor Yakin JPU Dapat Membuktikan Unsur Pidana Ahok!"