PDIP Minta Alexis Tidak Membongkar Nama-nama Pelanggan ke Publik

Loading...
PDIP Minta Alexis Tidak Membongkar Nama-nama Pelanggan ke Publik
Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan pihak manajemen Hotel Alexis tidak perlu membuka nama pelanggan griya pijat pasca ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Ya kalau itu menurut saya tidak lah (jangan dibuka nama pelanggan)," kata Gembong kepada INILAHCOM, Jumat (3/11/2017).

Menurut dia, tentu tidak diberikan izin perpanjangan operasional Hotel Alexis oleh Pemerintah Provinsi DKI sudah dimiliki bukti terjadinya pelanggaran aturan yang berlaku.

Sehingga, kata dia, kalau ada pihak yang mendesak pengelola Alexis supaya membuka nama-nama pelanggan yang sering berkunjung ke griya pijat Alexis tentu tak ada kaitan dengan penutupan oleh Pemerintah Provinsi DKi tersebut.

"Tidak ada kaitan itu, jadi ya (tidak usah dibuka namanya)," jelas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.

Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan yakni Jumat 27 Oktober 2017.

TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya.(anya/in)

sumber:inilah.com

1 Response to "PDIP Minta Alexis Tidak Membongkar Nama-nama Pelanggan ke Publik"