Setelah Gelar Perkara, Kubu Ahok Kocar-kacir!

Loading...

Sebuah Analisa "Pasca Gelar Perkara Ahok"

Mengapa polisi sangat sulit sekali menetapkan Ahok sebagai tersangka? Apa karena sudah banyak menerima uang dan bantuan dari Ahok dan naga taipan dibelakang nya?

Mengapa kasus Arswendo tidak seperti ahok, mudah dan cepat atau kasus seorang ibu di Bali dengan kasus penghinaan terhadap agama Hindu? Susah ya kalau sudah banyak menerima bantuan, jadi berat dan susah bicara untuk menetapkan nya sebagai tersangka.

Persoalan Ahok Semakin Rumit

Berikut Analisis Presiden Indonesia Islamic BUssiness Forum (IIBF), Heppy Trenggono:
  • Persoalan Ahok ini bagi Polisi, bagi Jokowi, bagi PDIP sangat rumit, jauh lebih rumit dari yang kita bayangkan.
  • Kalau hanya perspektif hukum, Ahok tinggal diciduk dari kemarin-kemarin (selesai).
  • Mereka berfikir keras dan berusaha merekayasa sedemikian ruma. Jika Ahok dipenjara, maka;
  1. Bagi PDIP ini bisa menjadi Tsunami kejatuhan politik.
  2. Bagi para pengembang yang telah mengucurkan investasi puluhan trilyun rupiah, bisa menjadi keruntuhan bisnis, saham Podomoro bisa hancur (berantakan).
  3. Bagi Jokowi bisa menjadi ancaman berat, bukan tidak mungkin Ahok akan menyeret Jokowi sebagaimana Nazarudin menyeret Anas Urbaningrum.
Gelar perkara Ahok di Mabes Polri (foto: Antara)
Gambar: Gelar perkara Ahok di Mabes Polri (foto: Antara)

Kubu Ahok Mulai Kocar-kacir

Laporan dari Habiburrahman, tentang gelar perkara di Mabes Polri dengan 8 saksi ahli yang dihadirkan;
  • 3 saksi ahli agama (MUI, Muhammadiyah, PB NU) mengatakan Ahok Menista agama
  • 1 saksi ahli IT mengatakan bahwa benar Ahok pidato seperti itu,
  • 2 saksi ahli Bahasa memihak Ahok,
  • 1 saksi ahli pidana membela Ahok,
  • 1 saksi ahli pidana yang semula membela Ahok, tiba-tiba meralat dan tidak lagi membela Ahok.

Baca juga: Ketika Sang Penghina Mati dalam Kehinaan

0 Response to "Setelah Gelar Perkara, Kubu Ahok Kocar-kacir!"

Post a Comment