Loading...
Penggunaan atribut Natal jadi bahan debat tahunan di Indonesia. MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Apa kata MUI?
"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12/2016).
Asrorun mengatakan, atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
"Ada sejumlah pertimbangan yang diambil," kata Asrorun.
Berikut isi poin dalam kategori 'menimbang':
"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12/2016).
Asrorun mengatakan, atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
"Ada sejumlah pertimbangan yang diambil," kata Asrorun.
MUI |
Berikut isi poin dalam kategori 'menimbang':
- bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
- bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
- bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman. (Postmetro)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteAyo uji keberuntungan mu dengan memainkan Togel
ReplyDeletenikmati diskon pasangan yang hingga 65% hanya di web togel kami
ayo tunggu apa lagi , prediksi?? bisa ditanyakan bosku
Jangan lupa bergabunglah dengan kami Agen-S128
untuk infor lebih lanjut bisa melihat website atau menghubungi kami di :
pin BBM : D8B84EE1
whatsapp : 087867202559
link : www.s128agen.net
Line id : agens1288