Loading...
Kapolri Marah!
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DIY karena membuat surat edaran yang isinya terkait fatwa MUI mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim.Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengakui pihaknya melakukan sosialisasi fatwa MUI secara lisan, namun belum menerima surat teguran dari Kapolri.
Baca selengkapnya: Fatwa MUI: "Gunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim Hukumnya Haram!"
"Memang kami koordinasi lisan ke pimpinan perusahaan-perusahaan, mengimbau supaya mengindahkan fatwa MUI. Tapi kami belum menyerahkan surat tertulis, yang buat surat dari kapolsek untuk diserahkan ke pimpinan perusahaan," ujar AKBP Nanang saat dikonfirmasi detikcom, Senin (19/12/2016).
Sosialisasi lisan kepada pimpinan perusahaan disampaikan jajaran Polres Kulonprogo pada akhir pekan lalu, Sabtu (17/12) dan hari Minggu (18/12).
Nanang juga mengaku baru mengetahui kabar adanya teguran dari Kapolri.
"Belum ada (surat) teguran yang diterima. Kami memang menyampaikan sosialisasi (fatwa MUI) secara lisan dan kita tidak menyebar secara luas ke masyarakat karena ini hanya instansi tertentu seperti perusahaan-perusahaan pembuat wig, (pabrik) perusahaan rokok. Kita hanya mengimbau," terangnya.
Polres pada hari ini juga menggelar pertemuan dengan forum kerukunan umat beragama (FKUB) untuk memastikan komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan ibadah utamanya jelang Natal dan Tahun Baru.
Baca juga; Sambut Fatwa MUI! Polres Mojokerto Himbau Masyarakat untuk Laporkan Kalau Ada Pemaksaan Pemakaian Atribut Natal, Sebarkan!!!
"Ada 200 orang personel yang disiapkan. Kami memastikan supaya tidak ada intoleransi dari ormas, organisasi pemuda, organisasi keagamaan agar tidak melakukan sweeping atau razia. Akan kita tindak mereka yang sweeping karena mereka tidak berhak melakukannya," tegas Nanang.
Kapolri Tito sebelumnya mengatakan memberi teguran kepada Kapolres Bekasi Kota, Jawa Barat dan Kapolres Kulonprogo. Tito menegaskan fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia meminta surat edaran dari polisi dicabut.
"Saya tegur keras Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo karena mereka mengeluarkan surat edaran seperti yang difatwakan MUI," kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Baca juga: Walikota Makassar Ancam Cabut Ijin Usaha Jika Karyawan Muslim Dipaksa Pakai Atribut Natal!
Kapolres Bekasi |
Jawaban Tegas Kapolres Bekasi
Baca juga: MUI Apresiasi Pihak Kepolisian dan Kepala Daerah yang Menjadikan Fatwa MUI Sebagai Rujukan!
Sumber: Postmetro dan Bekasimedia
0 Response to "Membuat Surat Edaran Ikuti Fatwa MUI Haramkan Atribut Natal, Kedua Kapolres Ini Mendapat Teguran Keras Kapolri! Ini Jawaban Tegas Mereka!"
Post a Comment