Loading...
MUI mengeluarkan pernyataan resmi terkait berbagai tanggapan dan respon dari berbagai pihak terhadap fatwa MUI terkait kerukunan hidup beragama yaitu haramnya memakai atribut non-muslim. Berikut pernyataan resmi MUI!
Sehubungan dengan munculnya berbagai tanggapan dan respons dari berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor : 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim yang menimbulkan pemahaman yang keliru tentang fatwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Silahkan disebarkan!
PERNYATAAN PANDANGAN DAN SIKAP MUI
Nomor: Kep-128/MUI/XII/2016
Sehubungan dengan munculnya berbagai tanggapan dan respons dari berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor : 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim yang menimbulkan pemahaman yang keliru tentang fatwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tersebut menyatakan : a). Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. b). Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram.
- Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak manapun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya.
- Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan terhadap prinsip kebhinnekaan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Makna dari kebhinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya. Dengan demikian, faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.
- Fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaedah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Wallahu al-Musta’an, wa Ilaihi at-Tuklan.
Jakarta, 20 Desember 2016
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MA
Majelis Ulama Indonesia |
Berikut ini adalah copy dari pernyataan di atas!
Silahkan disebarkan!
0 Response to "MUI Apresiasi Pihak Kepolisian dan Kepala Daerah yang Menjadikan Fatwa MUI Sebagai Rujukan!"
Post a Comment