Loading...
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung mengajukan banding usai dirinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada kasus penistaan agama.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir menilai banding tersebut justru berpotensi memperberat hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Kalau berdasarkan analisis persidangan, menurut saya tindakan yang dilakukan (Ahok) sudah jelas memenuhi unsur pidana 156a KUHP itu, sangat meyakinkan. Kalau mengajukan banding berisiko diperberat. Karena yang ternoda bukan hanya manusia tapi kitab suci yang diimani umat beragama,” ujar Muzakir kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/5/2017), dilansir Teropong Senayan.
Muzakir meyakini hakim di tingkat manapun akan menyatakan hal sama seperti majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Sebab, Ahok secara meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156 KUHP.
“Yang perlu dicatat adalah kalau putusan hakim itu ‘meyakinkan’, maka hakim pada tingkat manapun akan menyatakan bersalah. Kalau putusannya (dari hakim yang menangani perkara) meyakinkan,” ujar dia. (Pekanews.com)
Silahkan Sebarkan dan Berkomentar!
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir menilai banding tersebut justru berpotensi memperberat hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Kalau berdasarkan analisis persidangan, menurut saya tindakan yang dilakukan (Ahok) sudah jelas memenuhi unsur pidana 156a KUHP itu, sangat meyakinkan. Kalau mengajukan banding berisiko diperberat. Karena yang ternoda bukan hanya manusia tapi kitab suci yang diimani umat beragama,” ujar Muzakir kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/5/2017), dilansir Teropong Senayan.
Prof Muzakir |
Muzakir meyakini hakim di tingkat manapun akan menyatakan hal sama seperti majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Sebab, Ahok secara meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156 KUHP.
“Yang perlu dicatat adalah kalau putusan hakim itu ‘meyakinkan’, maka hakim pada tingkat manapun akan menyatakan bersalah. Kalau putusannya (dari hakim yang menangani perkara) meyakinkan,” ujar dia. (Pekanews.com)
Silahkan Sebarkan dan Berkomentar!
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete