Loading...
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo seperti kembali ke zaman orde baru, di mana penguasa dan pemimpin negeri anti kritik dan memaksakan kehendak.
Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengatakan, pemerintah Jokowi bahkan lebih represif. Buktinya sampai keluar pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang melarang rencana aksi massa Bela Islam III pada 2 Desember mendatang. Menurut dia, pernyataan Kapolri tersebut jelas melanggar UU.
“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar Harry melalui siaran pers SNH Advocacy Center, Selasa (22/11/2016).
Justru, lanjut dia, apabila ada yang menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu suatu kejahatan.
“Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” terang Harry.
Lebih lanjut Harry menjelaskan, sepatutnya hak-hak rakyat dihormati karena Indonesia adalah negara demokrasi.
“Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini”.
Jika kemudian muncul rencana aksi susulan itu bentuk dari buruknya equality before the law di Indonesia.
“Perkara yang sama namun perlakuan yang berbeda tentunya sangat disayangkan terlebih tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus tersangka masih menunjukan itikad yang kurang baik,” kritiknya.
Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengatakan, pemerintah Jokowi bahkan lebih represif. Buktinya sampai keluar pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang melarang rencana aksi massa Bela Islam III pada 2 Desember mendatang. Menurut dia, pernyataan Kapolri tersebut jelas melanggar UU.
“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar Harry melalui siaran pers SNH Advocacy Center, Selasa (22/11/2016).
Justru, lanjut dia, apabila ada yang menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu suatu kejahatan.
“Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” terang Harry.
Lebih lanjut Harry menjelaskan, sepatutnya hak-hak rakyat dihormati karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Gambar: Ahok |
“Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini”.
Jika kemudian muncul rencana aksi susulan itu bentuk dari buruknya equality before the law di Indonesia.
“Perkara yang sama namun perlakuan yang berbeda tentunya sangat disayangkan terlebih tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus tersangka masih menunjukan itikad yang kurang baik,” kritiknya.
Menurut dia, sudah tepat kiranya apabila hari ini Ahok yang jadi diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka ditahan agar tidak terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.“(Semisal) tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP mengaturnya," tutup Harry. (Sumber: Nusanews)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete