Loading...
Pemerintah diminta untuk mencabut pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 yang membolehkan warga negara asing (WNA) mendirikan organisasi masyarakat (ormas).
"Pemerintah harus cabut pasal yang mengatur WNA bisa bikin ormas di Indonesia," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada SiNDOnews, Sabtu (17/12/2016).
Margarito menilai, pasal yang mengatur WNA bisa mendirikan ormas bertentangan dengan semangat melindugi negara dari hegemoni asing.
Padahal, kata dia, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di berbagai kesempatan selalu mengedepankan semangat untuk melindungi masyarakat.
"Panglima TNI selalu imbau kita untuk waspada. Pemerintah kok malah buat peraturan seperti ini," ucap Margarito.
Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 telah menandatangani PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP tersebut membolehkan warga negara asing mendirikan ormas.
Dikutip dari setkab.go.id, ormas asing itu berbentuk badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia, badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Berdasarkan PP tersebut, badan hukum dimaksud disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan. (Postmetro)
"Pemerintah harus cabut pasal yang mengatur WNA bisa bikin ormas di Indonesia," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada SiNDOnews, Sabtu (17/12/2016).
Margarito menilai, pasal yang mengatur WNA bisa mendirikan ormas bertentangan dengan semangat melindugi negara dari hegemoni asing.
Padahal, kata dia, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di berbagai kesempatan selalu mengedepankan semangat untuk melindungi masyarakat.
"Panglima TNI selalu imbau kita untuk waspada. Pemerintah kok malah buat peraturan seperti ini," ucap Margarito.
Pakar Hukum Margarito |
Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 telah menandatangani PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP tersebut membolehkan warga negara asing mendirikan ormas.
Dikutip dari setkab.go.id, ormas asing itu berbentuk badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia, badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Berdasarkan PP tersebut, badan hukum dimaksud disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan. (Postmetro)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete